Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Cara Mengatasi Sengketa Pemilu, Advokad Riau Mardoni SH Ikut Bimtek PHPU di Bogor

Harijal - Senin, 01 April 2019 19:21 WIB
Cara Mengatasi Sengketa Pemilu, Advokad Riau Mardoni SH Ikut Bimtek PHPU di Bogor
ist.
Mardoni saat mengikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Bogor.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Jelang dilaksanakan Pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan DPD pada 17 april 2019 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI selaku lembaga negara yang memiliki legal standing di bidang sengketa pemilu ikut andil dalam hal kegiatan Bimbingan Tekhnis Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Advokat Angkatan IV di Pusdik Pancasila & Konstitusi MK RI di Cisarua Bogor selama 3 hari mulai dari Senin 18 hingga 20 Maret 2019.

Hal ini disampaikan Advokad muda Riau, Mardoni SH bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh MK dengan mengundang utusan organisasi Advokat di seluruh tanah air. Dirinya juga bagian yang diutus asal Riau.

“Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk sinergitas MK dengan seluruh penegak hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi yang sama. Sehingga nanti para Advokat bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres dengan lancar," kata Mardoni.

Baca Juga:

Menurut Mardoni pelatihan tersebut juga sebagai bekal bagi para Advokat agar senantiasa dapat memahami mekanisme dan aturan hukum terkait penyelesaian sengketa Pemiliham Umum.

"Saya bangga dan berterima kasih kepada para panitia penyelenggara atas kesempatan yang diberikan sehingga dirinya bisa turut serta dalam bimbingan tersebut," ungkap pemuda asal Kampar ini.

Baca Juga:

Diungkapkannya, bimbingan ini juga  memiliki poin khusus bagi kita sebagai advokat, karena Advokat tidak hanya memperjuangkan hukum yang berlaku tapi yang utama memperjuangkan Keadilan. 

"Advokat juga merupakan mitra mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum," ungkapnya. 

Sebelumnya, kegiatan bimtek berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 160 peserta utusan organisasi Advokat, beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya. 

Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dan praktiknya. 

Para peserta juga mempraktikkan cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi, tukas Mardoni. (eza)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru