PT. MUTU Diduga Rusak dan Timbun Anak Sungai, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
JAKARTA - Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemaren, Jumat 12/07/2019. Dalam Sidang Pendahuluan itu, Tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir.
Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.
Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel.
Baca Juga:
Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.
Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca Juga:
Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).
Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rwkomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP-nya.
Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK. (rls/raf)
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik dilantiknya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha C
Parlemen