Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45

Harijal - Kamis, 27 Oktober 2016 20:49 WIB
LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45
iin
LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45

PEKANBARU, kabarmelayu.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pengurus Pusat sebagai lembaga kontrol sosial pemerintah. Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/10/2016).

Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Badan Anti Pungli diapresiasi semua pihak. Namun alangkah lebih baik, jika pemerintah juga menerbitkan Undang Undang tentang pembuktian terbalik bagi pejabat yang terindikasi korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Sunardi usai dilantik bersama pengurus yang lain.

Baca Juga:

"Kehadiran kita yang paling penting adalah memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintahan Jokowi, bagaimana agar dibuat undang undang terbaru terkait pembuktian terbalik,'' ucapnya.

Dia menambahhkan, para pejabat, baik dari tingkat maupun daerah, khusus Provinis Riau yang terindikasi hartanya itu melebihi atau tidak sesuai penghasilan, harus dilakukan investigasi atau diusut tuntas.

Baca Juga:

Deklarasi DPP LSM Perisai ditandai dengan pembacaan struktur kepengurusan. Struktur pengurus yang dideklarasikan merupakan pengurus pusat di Kota Pekanbaru, Riau. (iin)

SHARE:
beritaTerkait
Besok Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap
Pemerintah RI Resmi Larang Konser Artis Pro-Zionis
Tiga Guru Besar UIN Suska Dikukuhkan, Sumbangsih Pemikiran Untuk Daerah Diharapkan
HUT ke-81 TNI, Kodim 0303/Bengkalis Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Bangsa
Januari-Oktober 2026, DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
Pekanbaru Masih Diselimuti Asap, Siswa Diingatkan Pakai Masker, Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
komentar
beritaTerbaru