Jumat, 05 Juni 2026 WIB

LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45

Harijal - Kamis, 27 Oktober 2016 20:49 WIB
LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45
iin
LSM Perisai Gelar Deklarasi di Gedung Juang 45

PEKANBARU, kabarmelayu.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pengurus Pusat sebagai lembaga kontrol sosial pemerintah. Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/10/2016).

Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Badan Anti Pungli diapresiasi semua pihak. Namun alangkah lebih baik, jika pemerintah juga menerbitkan Undang Undang tentang pembuktian terbalik bagi pejabat yang terindikasi korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Sunardi usai dilantik bersama pengurus yang lain.

Baca Juga:

"Kehadiran kita yang paling penting adalah memberikan sumbangan pikiran kepada pemerintahan Jokowi, bagaimana agar dibuat undang undang terbaru terkait pembuktian terbalik,'' ucapnya.

Dia menambahhkan, para pejabat, baik dari tingkat maupun daerah, khusus Provinis Riau yang terindikasi hartanya itu melebihi atau tidak sesuai penghasilan, harus dilakukan investigasi atau diusut tuntas.

Baca Juga:

Deklarasi DPP LSM Perisai ditandai dengan pembacaan struktur kepengurusan. Struktur pengurus yang dideklarasikan merupakan pengurus pusat di Kota Pekanbaru, Riau. (iin)

SHARE:
beritaTerkait
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Setelah Sukses Ujian Akhir TP 2025-2026, UPT SDN 019 Pandau Jaya Siap Hadapi Ujian Kenaikan Kelas Senin mendatang
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
komentar
beritaTerbaru