Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
PEKANBARU - Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan mantan Bupati Kuansing, Mursini, Kamis (5/8/2021) sore.
Dengan memakai rompi orange, ia digiring oleh jaksa ke mobil tahanan, saat di coba di wawancarai wartawan, Mursini irit bicara.
"Minta tanggapan sedikit pak," kata wartawan.
Baca Juga:
"Nanti ke penyidik aja lah ya, ya," jawab dia.
"Siap menghadapi ini ya pak, terkait kerugian negara gimana pak?," cecar wartawan lagi.
Baca Juga:
"Nanti sama penyidik ya," ucap Mursini, sembari terus berlalu dan masuk ke mobil tahanan.
Mursini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I hingga 24 Agustus 2021 mendatang.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka M untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Lanjut Raharjo, terhadap tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, pertama tidak memenuhi panggilan, alasannya karena penasehat hukum sedang sakit terpapar covid-19.
"Setelah itu dilanjutkan panggilan kedua, ia juga tidak hadir," ungkapnya.
"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan Senin kemarin. Hari ini, Kamis (5/8) Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi pangggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru," ujar Raharjo.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diterangkan Raharjo, penyidik tidak mengejar kepada pengakuan yang bersangkutan.
Alat bukti yang ada, terkait keterangan saksi, surat, dan ahli, dinilai sudah sangat mendukung sekali.
"Bahwa dari 3 alat bukti tadi, kami yakin bisa dibuktikan di persidangan yang akan datang," jelas Raharjo.
Mursini menyandang status sebagai tersangka, terkait dengan dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606. (*)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport