Kamis, 30 April 2026 WIB

Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini

Harijal - Jumat, 06 Agustus 2021 14:38 WIB
Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
ade/

PEKANBARU - Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan mantan Bupati Kuansing, Mursini, Kamis (5/8/2021) sore.

Dengan memakai rompi orange, ia digiring oleh jaksa ke mobil tahanan, saat di coba di wawancarai wartawan, Mursini irit bicara.

"Minta tanggapan sedikit pak," kata wartawan.

Baca Juga:

"Nanti ke penyidik aja lah ya, ya," jawab dia.

"Siap menghadapi ini ya pak, terkait kerugian negara gimana pak?," cecar wartawan lagi.

Baca Juga:

"Nanti sama penyidik ya," ucap Mursini, sembari terus berlalu dan masuk ke mobil tahanan.

Mursini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I hingga 24 Agustus 2021 mendatang.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka M untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Lanjut Raharjo, terhadap tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, pertama tidak memenuhi panggilan, alasannya karena penasehat hukum sedang sakit terpapar covid-19.

"Setelah itu dilanjutkan panggilan kedua, ia juga tidak hadir," ungkapnya.

"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan Senin kemarin. Hari ini, Kamis (5/8) Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi pangggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru," ujar Raharjo.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diterangkan Raharjo, penyidik tidak mengejar kepada pengakuan yang bersangkutan.

Alat bukti yang ada, terkait keterangan saksi, surat, dan ahli, dinilai sudah sangat mendukung sekali.

"Bahwa dari 3 alat bukti tadi, kami yakin bisa dibuktikan di persidangan yang akan datang," jelas Raharjo.

Mursini menyandang status sebagai tersangka, terkait dengan dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606. (*)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru