Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Pendirian Tempat Ibadah tak Perlu Rekomendasi FKUB, MUI tak Mau Gegabah

Redaksi - Kamis, 08 Agustus 2024 13:32 WIB
Pendirian Tempat Ibadah tak Perlu Rekomendasi FKUB, MUI tak Mau Gegabah
Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah. Pihaknya tidak mau gegabah menyikapi wacana ini.

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Kiai Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024).

Menurut Kiai Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.

Baca Juga:

"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," ucap Kiai Anwar Iskandar.

Dia pum berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam pernyataannya pada acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Jakarta padw Sabtu (3/8/2024), Gus Yaqut menyampaikan bahwa perizinan tersebut nantinya hanya perlu diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tanpa memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Langkah ini, menurut Gus Yaqut, diambil untuk memudahkan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah.

"Perizinan cukup diajukan ke Kemenag, tidak perlu rekomendasi dari FKUB," ujar dia.

Gekira, ormas yang berada di bawah naungan Partai Gerindra, menjadi tuan rumah acara tersebut. Kehadiran Yaqut dalam acara ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap ormas-ormas keagamaan dalam memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Yaqut juga menyampaikan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Bupati Kukuhkan Kepengurusan FPK dan FKUB Inhil 2025-2030, Wujudkan Sinergitas dalam Keberagaman
Jumat Mendatang Pemprov Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana Sumatera
Ustadz Abdul Somad: Toleransi dan Amanah Jadi Pondasi Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Wabup Yuliantini: Keberagaman Harus Jadi Perekat Persatuan di Inhil
Soal Pembangunan Rumah Ibadah tanpa Izin di Sei Rambai,  Sepakati 6 Poin
komentar
beritaTerbaru