Puncak HAN 2026, Bupati Herman Kukuhkan Forum Anak Inhil Periode 2026–2028
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT bersama Ketua TP PKK Kabupaten Inhil yang juga Bunda PAUD sekaligus
Pemerintahan
Ratusan ruko ini resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026 kemarin
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung, Senin (3/7/2026).
Baca Juga:
Ia menuturkan, kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.
Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.
Baca Juga:
Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.
Agung memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Pedagang datang membawa berbagai spanduk, dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk STC.
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT bersama Ketua TP PKK Kabupaten Inhil yang juga Bunda PAUD sekaligus
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis terus diperkuat. Pemerintah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Fasilitas panel penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di Pekanbaru, rawan dicuri. Terakhir, dalam pekan ini
Sosial
Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Prof. Didik Gerakan Baru Prabowo Tinggal Melanjutkan Fondasi yang Sudah Ada
Article
Polisi Tangkap Buronan Kasus Karhutla di Siak, Sempat Halangi Pemadaman
Hukrim
Anniversary ke5 Domte Community, Polsek Binawidya Pekanbaru Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Ojol
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus berupaya meningkatkan ku
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru mencatat kemenangan 21 atas tim tamu Persiraja pada pertandingan Pegadaian Championship 2026/202
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan maut terjadi di Tol Bangkinang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden melibatkan satu un
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemandirian ekonomi harus mulai dibangun sejak bangku kuliah. Pesan tersebut mengemuka dalam Summit Event Legisl
Parlemen