Tampil Memukau, Sri Junjungan Raih Juara Pertama Lomba Tari Zapin Melayu se-Riau
Tampil Memukau, Sri Junjungan Raih Juara Pertama Lomba Tari Zapin Melayu seRiau
TNI/Polri
Padahal, lahan yang dikelola ketiga warga tersebut diklaim sebagai lahan adat turun-temurun.
Rombongan yang dipimpin Datuk Khalifah itu disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.
Dalam pertemuan itu, Azlaini Agus yang turut mendampingi warga menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi pada 17 Juli 2025 di Tanjung Belit, berujung pada penahanan tiga warga yakni, M. Diah, Afrizal, dan Kidamri.
Baca Juga:
"Mereka dituduh merambah hutan, padahal yang mereka garap adalah lahan adat yang sudah turun-temurun dimiliki jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Azlaini.
Azlaini menambahkan, awalnya hanya dua orang yang ditangkap, namun kemudian bertambah menjadi tiga orang.
Baca Juga:
Ketiganya kini sudah berada di luar tahanan setelah mendapat penangguhan, tetapi selama lebih dari satu bulan di tahanan, kondisi psikologis salah satu dari mereka, M. Diah, agak terganggu.
"Beliau tidak bisa baca tulis, namun saat pemeriksaan (BAP) tidak didampingi pengacara. Sekarang kalau ditanya, lain yang dijawab," ucap Azlaini dengan suara bergetar, sebelum akhirnya tertunduk dan menangis.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan kawasan hutan lindung. Di sisi lahan yang digarap tiga warga tersebut, terdapat 200 hektare kebun milik seorang pengusaha bernama Sutanto yang tidak dikategorikan sebagai hutan lindung.
"Kami berkebun hanya untuk mencari makan, bukan untuk menjadi kaya. Lahan yang kami kelola adalah lahan adat," ungkap salah seorang warga yang hadir.
Menanggapi hal itu, Datuk Seri Marjohan Yusuf menyatakan bahwa LAMR siap membela anak kemanakan yang diyakini tidak bersalah. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut dikenal sebagai wilayah yang kental dengan penerapan adat dan konservasi.
"Di sana ada lubuk larangan, ada festival Subayang Rimbang Baling. Ini bukti masyarakat adat menjaga ekosistemnya," ujarnya.
Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengungkapkan akan menjalin komunikasi pribadi dengan Kapolda Riau dan akan menyusul surat resmi dari LAMR terkait kasus ini.
Permasalahan tumpang tindih antara hutan adat dan hutan lindung, menurut Datuk Seri Taufik, kerap terjadi karena minimnya sosialisasi dan tidak adanya penanda batas yang jelas.
"Kami berharap ke depan pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan batas-batas kawasan adat dan kawasan negara, agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban," ungkap Datuk Seri Taufik.
Tampil Memukau, Sri Junjungan Raih Juara Pertama Lomba Tari Zapin Melayu seRiau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 telah berguli
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum strategis untuk mendata kondisi perekonomian secara menyeluruh.
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mulai mematangkan pelaksanaan Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026. Ajan
Pemerintahan
Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kriminal, Kombes Hasyim Perlihatkan Barang Bukti Ranmor Hasil Kejahatan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Lingkungan
Panen Melon di Buantan Besar, Bupati Afni Bukti nyata Dana Desa Tingkatkan PAD
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan target kuota penerimaan peserta didik baru untuk program jaring pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Polsek Pangkalan Kerinci membongkar kasus eksploitasi anak dengan memaksa tiga orang korbannya mengamen dan meng
Hukrim
ekkabarmelayu.com,BATAM Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk panjang (Hex
Ekbis