Sabtu, 19 September 2026 WIB

Minta Masukan Jurnalis, Syahrul Aidi dan Komdigi Fasilitasi Webinar Diskusi Publik Jurnalisme di Era AI

Andi - Rabu, 16 September 2026 23:11 WIB
Minta Masukan Jurnalis, Syahrul Aidi dan Komdigi Fasilitasi Webinar Diskusi Publik Jurnalisme di Era AI
Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat memberi penyampaian pada Webinar Diskusi Publik Merajut Nusantara "Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Merajut Nusantara, Rabu (16/9/2026). Kegiatan bertema "Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi" ini diikuti sekitar 200 insan pers dan jurnalis.

Tema tersebut bersesuaian pada tantangan dunia jurnalistik dewasa ini dengan kehadiran AI (Artificial Intelligence). Bahwasanya perlu untuk memanfaatkan teknologi yang bertanggung jawab sebagai penunjang pelaksanaan tugas pers.

Hadir sebagai narasumber Dr. Syahrul Aidi Maazat, LC, MA, Anggota Komisi I DPR RI yang didampingi Ir. Woro Indah Widyastuti, MT, pakar praktisi BAKTI Kementerian Komdigi yang juga anggota steering committe ASEAN NICT, Dr. Aza El Munadian serta 200-an insan pers dan jurnalis.

Baca Juga:

Dr. Syahrul Aidi Maazat dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan yang berhubungan erat dengan jurnalistik dan AI ini dipandang perlu bagi para peserta yang umumnya merupakan praktisi media. AI disebut sudah merupakan isu global yang menjadi perhatian negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

Profesi jurnalis dan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang saat ini tak bisa dipisahkan dari internet dan AI. Sehingga itu, melalui webinar ini, diharapkan menjadi sarana untuk mengupgrade pengetahuan.

Baca Juga:

Melalui webinar ini juga, Syahrul Aidi turut meminta masukan dan pendapat serta aspirasi para jurnalis terkait regulasi menyangkut AI, yang mana PKS di DPR RI ikut berperan menggodok UU tersebut.

"Agar kami bisa mempersiapkan UU dan regulasi AI yang akan diundangkan. Selamat mengikuti webinar, semoga dapat memahami inti yang disampaikan narasumber," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Riau ini.

Pada webinar yang dipandu moderator Indah Hudiria, narasumber Ir. Woro Indah Widyastuti di awal penyampaiannya menjelaskan tentang KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) yang dijalankan Kementerian Komdigi untuk memberikan pelayanan TIK di daerah 3T guna mengatasi kesenjangan digital serta pembangunan infrastruktur digital.

Terkait jurnalisme di era digital, Woro menuturkan bagaimana menemukan keseimbangan antara kebebasan pers, keamanan digital dan regulasi yang ada.

Di sini, Woro menyinggung fenomena citizen journalism, di mana terdapat permasalahan tentang akurasi dan verifikasi. Dari 280 juta pengguna internet di Indonesia, 90 persennya mengonsumsi berita melalui media sosial dan platform digital lainnya. Di sinilah munculnya citizen jurnalism, warga bisa menjadi pembuat dan penyebar berita.

"Di sini ada tantangan kecepatan versus akurasi. Verifikasi hal yang paling krusial yang menjadi tanggung jawab kita semua," ucap Woro.

Sebagai penjaga demokrasi yang dilindungi undang-undang, pers yang kritis menjadi pengawas kekuasaan. Pers juga memberikan pencerahan bagi publik dan menjadi kontrol sosial serta penyeimbang oebijakan.

"Namun begitu, bukan berarti pers bebas tanpa batas, tanggung jawab dan tanpa aturan," ujar Woro.

Ada tiga payung hukum yang menaungi pers Indonesia. Yakni UU Pers, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pers diwajibkan mengikuti kompas yang disebut dengan akode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal itu berbeda dengan citizen jurnalism. Woro mendorong citizen jurnalism juga harus terikat dengan regulasi dan UU.

Transformasi digital tak cukup hanya mengandalkan kecepatan. Ada tanggung jawab terhadap publik. Citizen jurnalism dituntut harus cakap digital. Oleh karenanya, regulasi yang mengatur konten yang diciptakan citizen jurnalism sangat penting.

"Berita boleh cepat diedarkan, namun kebenaran dan akurasi tak boleh diabaikan," tukasnya.

Citizen Jljurnalism bebas melakukan kritik, di samping itu tentunya bisa menjaga leamanan digital tanpa terbelenggu.

Kepada legislatif, Woro berharap agar kehadiran citizen jurnalism ini dapat diperhatikan.

Narasumber selanjutnya, Dr. Aza El Kunadian, S.Si MM lebih menyoroti pada regulasi era digital. Menurutnya, penting untuk menata ulang dan harmonisasi regulasi yang ada.

"Jangan sampai regulasi justru menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat," tutur dia.

Di sisi lain, senada dengan narasumber sebelumnya, citizen jurnalism harus memperhatikan kebenaran dan keakuratan. Kehadiran regulasi juga mesti adil.

Ungkapan "no viral no justice" yang juga menjadi fenomena di dunia maya, lanjut Aza harus tetap dalam koridor dan kerangka yang benar.

Dengan revisi regulasi, dipandang perlunya pembagian peran lembaga terkait penyiaran dan pers, seperti Dewan Pers, KPI dan Komdigi.

Usai pemaparan narasumber, moderator juga membuka diskusi dan tanya jawab serta mendengar masukan dari para peserta.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke-27
RUU Daerah Kepulauan: Privatisasi Pulau dan Abrasi Pantai Harus Jadi Perhatian
Jelang Pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar Mantapkan Persiapan
Pecat dan Miskinkan Koruptor!
Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
Penerbangan 3.450 Jamaah Umroh Terkendala Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
komentar
beritaTerbaru