Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
Tema tersebut bersesuaian pada tantangan dunia jurnalistik dewasa ini dengan kehadiran AI (Artificial Intelligence). Bahwasanya perlu untuk memanfaatkan teknologi yang bertanggung jawab sebagai penunjang pelaksanaan tugas pers.
Hadir sebagai narasumber Dr. Syahrul Aidi Maazat, LC, MA, Anggota Komisi I DPR RI yang didampingi Ir. Woro Indah Widyastuti, MT, pakar praktisi BAKTI Kementerian Komdigi yang juga anggota steering committe ASEAN NICT, Dr. Aza El Munadian serta 200-an insan pers dan jurnalis.
Baca Juga:
Dr. Syahrul Aidi Maazat dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan yang berhubungan erat dengan jurnalistik dan AI ini dipandang perlu bagi para peserta yang umumnya merupakan praktisi media. AI disebut sudah merupakan isu global yang menjadi perhatian negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
Profesi jurnalis dan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang saat ini tak bisa dipisahkan dari internet dan AI. Sehingga itu, melalui webinar ini, diharapkan menjadi sarana untuk mengupgrade pengetahuan.
Baca Juga:
Melalui webinar ini juga, Syahrul Aidi turut meminta masukan dan pendapat serta aspirasi para jurnalis terkait regulasi menyangkut AI, yang mana PKS di DPR RI ikut berperan menggodok UU tersebut.
"Agar kami bisa mempersiapkan UU dan regulasi AI yang akan diundangkan. Selamat mengikuti webinar, semoga dapat memahami inti yang disampaikan narasumber," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Riau ini.
Pada webinar yang dipandu moderator Indah Hudiria, narasumber Ir. Woro Indah Widyastuti di awal penyampaiannya menjelaskan tentang KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) yang dijalankan Kementerian Komdigi untuk memberikan pelayanan TIK di daerah 3T guna mengatasi kesenjangan digital serta pembangunan infrastruktur digital.
Terkait jurnalisme di era digital, Woro menuturkan bagaimana menemukan keseimbangan antara kebebasan pers, keamanan digital dan regulasi yang ada.
Di sini, Woro menyinggung fenomena citizen journalism, di mana terdapat permasalahan tentang akurasi dan verifikasi. Dari 280 juta pengguna internet di Indonesia, 90 persennya mengonsumsi berita melalui media sosial dan platform digital lainnya. Di sinilah munculnya citizen jurnalism, warga bisa menjadi pembuat dan penyebar berita.
"Di sini ada tantangan kecepatan versus akurasi. Verifikasi hal yang paling krusial yang menjadi tanggung jawab kita semua," ucap Woro.
Sebagai penjaga demokrasi yang dilindungi undang-undang, pers yang kritis menjadi pengawas kekuasaan. Pers juga memberikan pencerahan bagi publik dan menjadi kontrol sosial serta penyeimbang oebijakan.
"Namun begitu, bukan berarti pers bebas tanpa batas, tanggung jawab dan tanpa aturan," ujar Woro.
Ada tiga payung hukum yang menaungi pers Indonesia. Yakni UU Pers, UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pers diwajibkan mengikuti kompas yang disebut dengan akode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hal itu berbeda dengan citizen jurnalism. Woro mendorong citizen jurnalism juga harus terikat dengan regulasi dan UU.
Transformasi digital tak cukup hanya mengandalkan kecepatan. Ada tanggung jawab terhadap publik. Citizen jurnalism dituntut harus cakap digital. Oleh karenanya, regulasi yang mengatur konten yang diciptakan citizen jurnalism sangat penting.
"Berita boleh cepat diedarkan, namun kebenaran dan akurasi tak boleh diabaikan," tukasnya.
Citizen Jljurnalism bebas melakukan kritik, di samping itu tentunya bisa menjaga leamanan digital tanpa terbelenggu.
Kepada legislatif, Woro berharap agar kehadiran citizen jurnalism ini dapat diperhatikan.
Narasumber selanjutnya, Dr. Aza El Kunadian, S.Si MM lebih menyoroti pada regulasi era digital. Menurutnya, penting untuk menata ulang dan harmonisasi regulasi yang ada.
"Jangan sampai regulasi justru menghambat penyampaian informasi kepada masyarakat," tutur dia.
Di sisi lain, senada dengan narasumber sebelumnya, citizen jurnalism harus memperhatikan kebenaran dan keakuratan. Kehadiran regulasi juga mesti adil.
Ungkapan "no viral no justice" yang juga menjadi fenomena di dunia maya, lanjut Aza harus tetap dalam koridor dan kerangka yang benar.
Dengan revisi regulasi, dipandang perlunya pembagian peran lembaga terkait penyiaran dan pers, seperti Dewan Pers, KPI dan Komdigi.
Usai pemaparan narasumber, moderator juga membuka diskusi dan tanya jawab serta mendengar masukan dari para peserta.
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Alquran berornamen Tionghoa menjadi pengikat hangat silaturahmi antara masyarakat Tionghoa dan Melayu di Riau.
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim menunjukkan kepedulian kepada para pejuang hidup di usia senja. Pada R
Sosial