Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Pemekaran 30 Desa Persiapan Di Rohul Tengah Diajukan Ke Pemprov Riau

Harijal - Sabtu, 16 September 2017 21:26 WIB
Pemekaran 30 Desa Persiapan Di Rohul Tengah Diajukan Ke Pemprov Riau
ys/rec
Bupati Rokan Hulu H Suparman SSos,MSi bersama Ketua DPRD Rohul beberapa waktu lalu.

PS.PANGARAIAN, kabarmelayu.com - Proses pemekaran 30 desa persiapan tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH mengatakan pemekaran desa merupakan keinginan Pemkab Rohul yang didahului dengan pembentukan sekira 30 desa persiapan.

Diakui Kelmi, Pemkab Rohul sudah menyurati Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur Riau meminta nomor registrasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemekaran Desa atau Desa Persiapan.

Baca Juga:

Dua hari lalu, ungkap Kelmi, dirinya sudah bertemu langsung dengan Kepala Biro Tapem Riau dan bertemu Sekretaris BPMP Bangdes Provinsi Riau.

"Setelah kita cek surat ke sana ternyata surat yang masuk melalui Biro Umum ini belum diteruskan ke Biro Tapem, Biro Hukum maupun BPMP Bangdes untuk diharmonisasi," ungkap Kelmi.

Baca Juga:

Mantan Ketua KNPI Rohul ini mengharapkan Pemprov Riau serius mengurusi pemekaran desa, karena sebagai sebuah kebutuhan dalam rangka memperpendek pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan kepada masyarakat.

Kelmi mengapresiasi semangat Pemkab Rohul yang sudah menuntaskan verifikasi secara administratif dan teknis, sesuai tahapan yang harus dilakukan ke Pemprov Riau.

"Harapan kita ya sebagai mewakili masyarakat dari lembaga DPRD agar Pemprov Riau juga menganggap masalah ini serius bagi Rokan Hulu," harap Kelmi.

Hasil berjumpa dengan Biro Tapem dan BPMP Bangdes Provinsi Riau, Kelmi mengaku juga sudah menyampaikan hasilnya ke Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si.

"Saya berharap ini (pemekaran desa) betul-betul dikawal, dan saya yakin dalam waktu dekat tahapan ini akan selesai jika memang provinsi memahami ini sebagai semua kebutuhan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.

Kelmi mengatakan setelah nomor registrasi keluar, maka Pemkab Rohul harus menunjuk atau mengangkat Penjabat Kades yang akan dimekarkan‎ dari unsur pegawai negeri sipil yang memahami tentang tata kelola pemerintahan.(Adv/ys)

SHARE:
beritaTerkait
Pasca Karhutla, BPBD PK Riau dan Pekanbaru Sisir Lahan Bekas Terbakar
Harga Cabai Pekanbaru Makin 'Pedas', Pemko Usul Subsidi Angkutan
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Bupati Inhil H. Herman Dorong Pembina Pramuka Saling Belajar dan Berbagi Pengalaman
Industri Harus Jadi Ekosistem Bisnis yang Berdampak Bagi Masyarakat Sekitar
Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI
komentar
beritaTerbaru