Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
Musker ini tak sekadar ajang evaluasi kerja, tapi juga panggilan sejarah.
Musker yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Juni 2025, menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-55 LAMR Provinsi Riau. Malam pembukaan yang dihelat Jumat (13/6) itu dihadiri tokoh-tokoh penting adat Melayu Riau.
Baca Juga:
Turut hadir mewakili Gubernur Riau, Zul Ikram, Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Duduk di barisan utama pula Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.
Mereka hadir bersama para pemangku adat dari seluruh penjuru Riau, Ketua Umum MKA dan DPH serta sekretaris masing-masing dari 12 kabupaten/kota. Menurut Datuk Jonnaidi Dasa, Ketua Panitia Milad, setiap daerah mengutus empat perwakilan.
Baca Juga:
Dalam elu-eluannya, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa Musker ini bukan sekadar formalitas tahunan sebagaimana diamanahkan dalam AD/ART LAMR, melainkan momentum strategis untuk dua hal besar, penegakan hak masyarakat adat dalam penertiban kawasan hutan, dan perjuangan mewujudkan Daerah Istimewa Riau (DIR).
"Jika kesempatan tahun 2025 ini lepas, maka akan sangat sulit memperjuangkan status Daerah Istimewa untuk Riau," ucapnya dengan nada serius. Ia menyebut Musker kali ini sebagai "Musker yang mendebarkan."
Hal itu tak berlebihan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan menjadi agenda penting. Dari 3 juta hektare kawasan hutan di Indonesia yang terdampak penataan ini, sebagian besar berada di Riau. Pertanyaannya, apa yang akan diperoleh masyarakat adat? LAMR ingin jawaban itu tak hanya tertulis, tapi juga terasa nyata di tanah dan hidup orang Melayu.
Dalam pidato pembukaan mewakili Gubernur Riau, Zul Ikram menyampaikan harapan agar Musker melahirkan gagasan besar yang menjaga marwah adat dan budaya Melayu. "Semoga Musker ini selalu mendapat ridho dari Allah SWT," ucapnya, disambut anggukan para tetua adat.
Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, memberi petuah amanah yang menggugah. Katanya, Musker bukan sekadar agenda tahunan, melainkan titik tolak menatap masa depan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap Perpres 5/2025, sekaligus mempertegas sikap LAMR bahwa status Daerah Istimewa adalah hak, bukan permintaan.
"LAMR mendukung penuh ide Daerah Istimewa Riau. Sudah saatnya kita memperjuangkan hak ini sebagai wujud kedaulatan adat dan pengakuan terhadap sejarah panjang tanah Melayu," ujar Datuk Seri Marjohan.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
kabarmelayu.com,ROHIL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Roka
Sport
Oleh Wilson LalengkeKABAR perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PW
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyatakan keprihatinan atas penetapan Indra Putra, mantan Kepala Desa
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan di Kota Pek
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Ribuan warga memadati area Lapangan Tugu Bengkalis untuk menyaksikan parade musik, pameran, hingga berbelanja di
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman menyerahkan bantuan kepada wa
Pemerintahan
Menaker Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
TNI/Polri
Polsek Kandis dan Petani Satukan Langkah, Mengawal Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
Hukrim