Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan penilaian kelayakan pemberian pembiayaan dari perusahaan multifinance atau leasing kepada nasabah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Otoritas juga meminta penagihan menggunakan debt collector dihentikan saat ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini serupa dengan pelonggaran yang sebelumnya diberikan otoritas kepada perbankan nasional. Tujuannya, untuk memberi kemudahan akses pembiayaan bagi nasabah di tengah tekanan corona.
Tujuan lain, agar rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) tidak membengkak akibat tingginya potensi kesulitan pengembalian kewajiban pokok dan bunga pembiayaan dari nasabah. Sebab, peningkatan NPF dikhawatirkan bakal membuat perusahaan memutus status kerja para karyawannya.
Baca Juga:
"Jangan sampai menimbulkan lay off atau PHK, maka kami memberi keleluasaan. Tidak hanya perbankan, tapi leasing company juga," ungkap Wimboh, dikutip Senin (23/3).
Wimboh mengatakan pelonggaran diberlakukan OJK untuk pembiayaan dengan nominal lebih dari Rp10 miliar dimana pembiayaan macet akan bisa langsung direstrukturisasi. Kebijakan ini, juga akan berlaku untuk pembiayaan di bawah Rp10 miliar, misalnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga:
"Termasuk UMKM dan KUR boleh langsung direstrukturisasi untuk penundaan bayar pokok dan bunga sampai waktu paling lama satu tahun. Ini berlaku ke sektor-sektor yang berdampak langsung maupun tidak langsung (akibat penyebaran corona)," terangnya.
Kemudian, OJK juga meminta para perusahaan pembiayaan agar menghentikan sistem penagihan pengembalian pembiayaan dengan debt collector.
"Terutama untuk kredit motor, ojek, jangan lakukan penagihan menggunakan debt collector, selama kami tangguhkan pembayaran pokok dan bunganya, seharusnya ada pemikiran lain agar sektor ini bisa bertahan," ucapnya.
Di pasar modal, OJK memastikan likuiditas terjaga, meski ada aliran modal keluar (capital outflow) di bursa saham. Wasit lembaga keuangan itu menerapkan kebijakan pelarangan jual dalam waktu singkat (short selling) dan pembekuan (auto rejection) serta pemberhentian perdagangan (trading halt).
"Kami tidak bolehkan short selling karena ini potensi spekulasi, jual di pagi hari, sore tidak ada barangnya. Kami juga sudah bolehkan buyback saham tanpa RUPS," katanya.
Secara keseluruhan Wimboh menekankan tingkat likuiditas di pasar keuangan masih aman. Sebab, Bank Indonesia (BI) terus melakukan intervensi dengan koordinasi kebijakan antara pemerintah dan LPS.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim