Jumat, 26 Juni 2026 WIB

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Redaksi - Kamis, 30 April 2026 16:09 WIB
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Para petani turun ke lahan miliknya yang dikelola oleh PT. RAPP berada di blok Langsat.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Mereka turun ke lokasi lahan miliknya yang dikerjasamakan dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Anggota Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) Pangean turun ke lokasi memastikan lahan miliknya yang dikelola oleh PT. RAPP berada di blok Langsat seluas 1800 ha Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi menuntut dengan tegas agar perusahaan kembalikan tanah milik kelompok tani setelah selesai penumbangan tahun ini.

Persoalan ini mencuat setelah perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Indistri (HTI) tersebut kembali mangkir dari perjanjian

Baca Juga:

Kelompok Tani SKB mengungkapkan bahwa perusahaan telah memberikan harapan palsu kepada anggota kelompok Tani SKB. Padahal sebelumnya, pihak PT .RAPP sempat berjanji akan memberikan solusi atas sengketa lahan tersebut

Ketua Kelompok Sakato Basamo (SKB) Rustam Efendi didampingi pengurus, mengatakan permasalahan lahan tersebut sudah terjadi sejak lama dan hingga kini belum ada kejelasan meskipun sudah dilakukan perundingan namun selalu gagal dengan pihak Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP)

‎"Sudah lama kami melakuan perundingan dengan pihak PT.RAPP tidak menemui kesepakatan, kami cuma bisa gigit jari," tegasnya saat di wawancara media

Kami hanya ingin keadilan, apa yang menjadi hak kami mohon untuk dipenuhi. Perusahaan telah memanen hasil dan menikmati hasilnya, sementara hak kami tidak dipenuhi perusahaan PT.RAPP

Baca Juga:

Berdasarkan perjanjian kerjasama Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) dengan perusahaan PT.RAPP sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Untuk diketahui bahwa kelompok tani selama ini telah merasa ditipu oleh PT.RAPP berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman tahun 2011 yang di tanda tangan kedua belah pihak bukan MOU kerjasaama tapi hanya dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan.

Terkait, persoalan ini, ketua Kelompk Tani SKB Rustam Efendi telah mengingatkan kepada manajemen PT.RAPP melalui Askep Ahmad Yani bahwa sebelum dilakukan penumbangan di areal milik kelompok tani SKB agar dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak agar tidak ada saling dirugikan dengan permasalahan ini.

Jika pertemuan tidak terlaksana dalam waktu dekat kami dengan seluruh anggota kelompok akan mendatangi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Bupati Kabupatan Kuantan Singingi untuk mengadukan permasalah ini

Kelompok tani akan terus memperjuangkan hak mereka dan berencana melanjutkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.(RA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya
Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan Lahan Ketahanan Pangan Libo Jaya, Buah Jagung Mulai Menguning
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
Jeritan Transmigran Air Balui, Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria
Ketua Komisi I dan II DPRD Inhil Soroti Sikap Tertutup Kades Lubuk Besar Soal Data Lahan Warga
komentar
beritaTerbaru