Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

KFC Pangkas Gaji dan Tunda THR Karyawan di Tengah Corona

Harijal - Selasa, 28 April 2020 11:47 WIB
KFC Pangkas Gaji dan Tunda THR Karyawan di Tengah Corona
Ilustrasi. (commons.wikipedia.org).
Pemegang merek dagang KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia memangkas gaji karyawan dan menunda pembayaran THR karena wabah virus corona.

JAKARTA - Pemegang lisensi restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk, memangkas dan menunda pembayaran gaji karyawan di tengah tekanan wabah corona. Hal itu terungkap dalam pernyataan Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, pemegang lisensi KFC di Indonesia, melalui laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah covid-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujar Justinus dalam pernyataannya, dikutip Selasa (28/4).

Tak hanya itu, perusahaan juga memotong dan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga:

"Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," jelasnya.

Pemangkasan gaji dan penundaan THR itu, sambung Justinus, telah disepakati dalam suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk terkait dampak wabah corona terhadap operasional perusahaan.

Baca Juga:

Justinus mengungkapkan pandemi corona membuat perusahaan menutup 97 gerai di seluruh Indonesia. Penutupan itu mengikuti kebijakan mal/plaza lokasi gerai berada yang menutup operasional selama wabah. Sementara, gerai lainnya tetap beroperasi dengan hanya melayani pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery, dan drive-thru.

Perusahaan juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah. Sementara, untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru