Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Wagubri Terima Audiensi PT Peputra Supra Jaya

Harijal - Jumat, 29 Januari 2021 17:48 WIB
Wagubri Terima Audiensi PT Peputra Supra Jaya
istimewa

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menerima audiensi dari PT Peputra Supra Jaya di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Jumat (29/1/2021). 

Audiensi ini bertujuan meminta bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang saat ini tengah berada di ranah hukum. 

Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ini memiliki masalah di ranah hukum sehingga ribuan hektare lahannya harus dieksekusi. 

Baca Juga:

"Kami datang kesini beraudiensi dengan bapak Wakil Gubernur Riau untuk bisa membantu menolong supaya lahan kami tidak dieksekusi," kata pemilik PT Peputra Supra Jaya, Mariana. 

Diungkapkan Mariana, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan hak masyarakat. Jika dieksekusi dapat menyebabkan ekonomi masyarakat akan terganggu, sebab itu merupakan salah satu mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Terlebih lagi perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1996. 

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa berbuat untuk membebaskan lahan yang akan di eksekusi. Menurutnya, lahan tersebut sudah masuk dalam kasus hukum. 

"Kalau sudah masuk dalam ranah hukum kami (Pemprov Riau, red) sudah tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan tidak mau ikut campur urusan hukum," ujarnya. 

Wagubri menyebutkan, pihaknya bukan tidak mau membantu dalam penyelesaian masalah PT Peputra Supra Jaya, terlebih lagi menyangkut kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengaku tidak bisa ikut campur dalam urusan hukum, sebab segala sesuatunya sudah ada tupoksi masing-masing. 

Itulah sebabnya, sebelum mendirikan perusahaan kata Wagubri, pertama-tama harus dikaji betul secara detail prosesnya, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan campur tangan hukum. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru