Kamis, 30 April 2026 WIB

Sri Mulyani Susun Cara Agar Pemda Bisa Dapatkan Dana Utang

Harijal - Selasa, 29 Juni 2021 19:37 WIB
Sri Mulyani Susun Cara Agar Pemda Bisa Dapatkan Dana Utang
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Ungkap 5 Ancaman Ekonomi Dunia/Edward Ricardo

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah untuk bisa mendapatkan sumber pendanaan dari utang. Hal tersebut diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dijelaskan bahwa, perluasan akses pembiayaan bagi daerah diikuti dengan penyederhanaan proses pelaksanaan pembiayaan, antara lain melalui pengitegrasian persetujuan DRPD atas pembiayaan utang daerah dalam proses pembahasan RAPD.

Dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Baca Juga:

Skema pinjaman daerah akan didasarkan pada penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman, meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan defisit APBD, dan penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal BUMD.

"Selain itu, jenis pinjaman akan diperluas yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan. Daerah juga diberikan pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa obligasi daerah dan suku daerah," seperti dikutip, Selasa (29/6/2021) dalam draft RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Selain itu pemerintah juga mendorong adanya sinergi pendanaan antar sumber pendapatan dan/atau pembiayaan utang daerah, baik dari pendapatan asli daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, kerjasama antar daerah, dan kerja sama antar pemerintah daerah dengan Badan Usaha.

"Dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih signifikan."

Aturan Pembiayaan Utang Daerah di RUU HKPD

Dijelaskan dalam Pasal 153 bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit APBD, pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Obligasi daerah dan sukuk daerah tersebut nantinya akan diterbitkan melalui pasar modal domestik dalam mata uang rupiah. Kendati demikian, penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah harus dilakukan dengan persetujuan menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun penerbitan sukuk daerah dilakukan setelah mendapat pernyataan kesesuaian sukuk daerah terhadap prinsip-prinsip syariah dari ahli syariah pasar modal.

"Barang milik daerah dan/atau obyek pembiayaan dari sukuk daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk daerah," tulis Pasal 154.

Barang milik daerah yang dimaksud dapat berupa tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Aset suku daerah tersebut kemudian tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo sukuk daerah.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru