Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 9 Desember

Harijal - Rabu, 10 November 2021 10:24 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 9 Desember
ilustrasi

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan  sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. 

Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin. 

"Ya kita kembali perpanjang," kata Kepala Bapenda Riau, Rabu (10/11/21). 

Baca Juga:

Ada alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Alasan lain, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini. 

Baca Juga:

"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkab. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghibdari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," papar Herman. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk Daftar 22 Sosok Reset Indonesia
Pemkab Bengkalis Gelar Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan
Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026
Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
komentar
beritaTerbaru