Kabut Asap, UPT SDN 011 Desa Baru Batasi Kegiatan di Luar Ruangan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan yang digelar Selasa (30/6/2026)di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal yang memberatkan, tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.
Baca Juga:
Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.
Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.
Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik," kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.
"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara," ucap Nadiem.
Republika/BBC/Kumparan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, pagi ini BMKG mencatat kualitas udara
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah di Pekanbaru kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Selasa dan Rabu (67 Ok
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia memastikan tak akan mengizinkan gelaran konser musik Israel Houghton di Jakarta. Menteri Koordinator Bid
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar UIN
Pendidikan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kodim 0303/Bengkalis menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tah
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pekanbaru terus mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi seiring pe
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di tengah kabut as
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan itu menyusul w
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Ri
TNI/Polri