Gempa NTT, TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Warga Terdampak
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
"10 tahun penjara dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," ujar Hakim di persidangan yang digelar Selasa (30/6/2026)di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal yang memberatkan, tindakan Nadiem berlawanan dengan upaya pemerintah melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa sejatinya menjadi teladan sebagai menteri, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.
Baca Juga:
Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.
Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Nadiem berharap kasus hukum yang menimpanya dapat menjadi bahan pelajaran bagi anak bangsa.
Hal tersebut disampaikan Nadiem jelang menyimak putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjeratnya pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik," kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak pernah menyesali keputusan meninggalkan Gojek. Nadiem berharap kasusnya tak membuat pemuda Indonesia takut menjadi abdi negara.
"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara," ucap Nadiem.
Republika/BBC/Kumparan
kabarmelayu.com,JAKARTA TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatia
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trad
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri penyampaian laporan akhir penyusunan dokumen Feasibilit
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melakukan penertiban dan penataan kembali kabel fiber optik (FO) yang s
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan melakukan penertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi d
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan sarat dengan semangat persaudaraan melingkupi pertemuan antara pimpinan du
Sosial
kabarmelayu.com,JAKARTA Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menganugerahkan tanda penghargaan Gerakan Pramuka Lencana Darma Bakti k
Pemerintahan
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan