Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini

Andi - Selasa, 30 Juni 2026 23:42 WIB
Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini
Gedung KPK.(Foto: monitor indonesia)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Senin (29/6/2026), Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya tiba di Gedung Merah Putih, markas KPK di Kuningan Jakarta. Selasa (30/6/2026) malam.

Keduanya dicari KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.

"Malam ini, bupati dan sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026) malam.

Baca Juga:

Tim KPK membawa keduanya dari Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di gedung Merah Putih, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 10 orang dalam OTT di Kuansing, Senin (29/6/2026). Mereka diamankan di wilayah Kuansing dan Jakarta.

Baca Juga:

Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa untuk pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih.

"Terdiri dari tiga pihak swasta, satu orang penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga ASN," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE transaksi keuangan. Tim penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi inatrumen terkait kasus suap tersebut.

Adapun kasus itu diduga terkait jual beli jabatan yang terungkap dari serangkaian penyelidikan tertutup tim KPK di Kuansing. Kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara sore tadi.

KPK juga akan menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru