Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Rp3.049.675

Harijal - Rabu, 01 Desember 2021 10:05 WIB
UMK Kota Pekanbaru Tahun 2022 Rp3.049.675
Ilustrasi (foto Heru Maindikali)

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 sudah disetujui. Naik sebesar Rp51.704 dari tahun 2021 yaitu, Rp3.049.675. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021) menjelaskan, penetapan jumlah UMK tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, dihitung menggunakan rumus. 

"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," katanya. 

Baca Juga:

Diakuinya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya. 

"Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," jelasnya.

Baca Juga:

"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," tambahnya.

Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.

"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," jelasnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau
Tumbangkan Juara Bertahan, Alam Cahyo Juara Pacu Jalur 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
Kemnaker-JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
komentar
beritaTerbaru