Lapas Pasir Pangaraian dan APH Bersinergi, Tahanan Kabur Kembali Secara Persuasif
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan
Hukrim
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema "Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia" yang diselenggarakan oleh Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bekerja sama dengan CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung. Diskusi tersebut di moderatori oleh Dr. Handi Risza Idris.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom., S.H., MMT, mengatakan bahwa ekosistem halal memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar. Menurutnya, kontribusi tersebut tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas sertifikasi halal, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari rantai nilai industri halal secara keseluruhan.
Baca Juga:
"Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya," ujar Haikal Hasan.
Ia menjelaskan, pengembangan industri halal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. Industri dan produksi, misalnya, berada dalam lingkup kebijakan sektor perindustrian, sementara sektor pariwisata halal berada dalam lingkup Kementerian Pariwisata. Karena itu, BPJPH memiliki posisi penting dalam membangun jaminan dan ekosistem halal, tetapi bukan satu-satunya institusi yang menangani seluruh rantai industri halal.
Baca Juga:
Haikal juga menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH," jelasnya.
Menurut Haikal, penguatan industri halal juga harus mempertimbangkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM. Ia menilai biaya dan mekanisme sertifikasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kredibilitas sistem jaminan halal Indonesia.
Ia menambahkan, sertifikasi halal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah negara lain, termasuk dalam hal masa berlaku sertifikat.
Di beberapa negara, sertifikasi halal perlu diperbarui secara berkala dalam periode tertentu, sementara Indonesia menerapkan sertifikat halal dengan masa berlaku yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Peneliti CSED INDEF, Dr. Abdul Hakam Naja, menilai perkembangan industri halal harus dilihat dari perubahan demografi dan meningkatnya permintaan global terhadap produk halal. Populasi muslim dunia yang terus bertambah menjadi salah satu faktor penting yang membuka peluang ekonomi bagi Indonesia.
"Populasi muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal," ujar Hakam Naja.
Hakam menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal global. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas industri, penguatan sertifikasi, serta kemampuan Indonesia memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.
Ia menyoroti pentingnya kesepakatan perdagangan Indonesia dengan berbagai negara, termasuk perkembangan kerja sama Indonesia-Amerika Serikat pada 2026, yang berpotensi memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan produk lainnya.
"Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal," tegasnya.
Hakam juga menyoroti posisi Malaysia yang dinilai lebih agresif dalam mengembangkan industri halal meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia. Malaysia, menurutnya, berhasil memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal.
"Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal," kata Hakam.
Menurutnya, strategi diplomasi perdagangan juga menjadi faktor penting. Kerja sama seperti Malaysia–United Arab Emirates CEPA dan berbagai kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat dapat memperluas pasar produk halal, terutama pangan dan farmasi.
Dalam konteks Indonesia, Hakam menilai rendahnya tingkat sertifikasi halal masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi. Universitas dinilai dapat memainkan peran strategis melalui pendidikan, riset, pendampingan UMKM, serta pengembangan ekosistem industri halal.
"Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global," ujarnya.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa masa depan industri halal Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah produk yang telah memperoleh sertifikasi, tetapi juga oleh kemampuan Indonesia membangun halal value chain yang terintegrasi, kompetitif, dan berorientasi ekspor.
Dengan besarnya pasar domestik, pertumbuhan populasi muslim global, serta peluang perdagangan internasional, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Namun, peluang tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi, pelaku UMKM, dan mitra internasional.
Melalui diskusi publik ini, Universitas Paramadina dan CSED INDEF mendorong agar pengembangan industri halal tidak berhenti pada aspek kepatuhan dan sertifikasi, tetapi diarahkan menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional dan penguatan daya saing ekonomi Indonesia.
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempercepat pelaksanaan program Imunisasi Kejar dengan target 3.425 anak yang
Kesehatan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan