PSPS Bungkam Persiku 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru tampil perkasa dengan menaklukkan Persiku Kudus 41 pada pekan keenam Pegadaian Championship 2026
Sport
Garis besar aturan itu, memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Hal itu tertuang dalam antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Baca Juga:
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Baca Juga:
Adapun, apabila mengacu pada aturan anyar ini, maka PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Mengingat, pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," tulis pasal 195B ayat 2
PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 195B ayat 3 yang menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru tampil perkasa dengan menaklukkan Persiku Kudus 41 pada pekan keenam Pegadaian Championship 2026
Sport
kabarmelayu.com,KAMPAR Anggota DPR RI, Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., menerima aspirasi masyarakat terkait kondisi Jalan Lintas Pe
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 harus menjadi momentum memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bukan
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan edaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi siswa di Pekanbar
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di delapan tempat hiburan malam (TH
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah berada di level berbahaya pada Jumat (16/10/2026) dan sempat membaik ke level sedang, sore ini Sabtu (17
Lingkungan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Penumbuhan dan Pengembang
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden AS Donald Trump melontarkan lelucon mengenai popularitas nama &039Mohammad&039 di dunia Muslim. Leluc
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (ka
TNI/Polri