Minggu, 26 April 2026 WIB

Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Redaksi - Selasa, 05 November 2024 17:24 WIB
Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta warga wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, untuk meringankan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sampai jatuh tempo 30 September 2024 lalu.
"Program penghapusan denda PBB ini berlaku dari tanggal 1 November sampai 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan M.Si, Selasa (5/11/2024).

Ia menyampaikan, program pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pajak PBB sekaligus memberi kemudahan kepada warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.

Baca Juga:

"Makanya kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu terbatas. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka," ujarnya.
Selain meringankan beban pajak, lanjut Alek, program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
"Ini menjadi fokus kami di Bapenda dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya.

"Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lewat penerbitan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi berapapun tunggakan PBB tidak akan dikenakan denda asal mereka melakukan pembayaran PBB selama 1 November sampai 31 Desember 2024," ulas Alek.

Baca Juga:

Lebih jauh disebutkannya, program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Akan tetapi juga berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Nantinya wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, denda sudah terhapus lewat program ini. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda PBB jika melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu tersebut," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak
Tegas! Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau
Penghapusan Denda Pajak Riau 2025 Berakhir, Total 317.481 Kendaraan Ikut Manfaatkan
Pemkab Bengkalis Sosialisasi Pajak Daerah Sistem Digital
Negara Diminta Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
Ini Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar
komentar
beritaTerbaru