Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya
Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya
Lingkungan
Penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, untuk meringankan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sampai jatuh tempo 30 September 2024 lalu.
"Program penghapusan denda PBB ini berlaku dari tanggal 1 November sampai 31 Desember 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan M.Si, Selasa (5/11/2024).
Ia menyampaikan, program pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pajak PBB sekaligus memberi kemudahan kepada warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.
Baca Juga:
"Makanya kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu terbatas. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka," ujarnya.
Selain meringankan beban pajak, lanjut Alek, program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
"Ini menjadi fokus kami di Bapenda dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya.
"Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lewat penerbitan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi berapapun tunggakan PBB tidak akan dikenakan denda asal mereka melakukan pembayaran PBB selama 1 November sampai 31 Desember 2024," ulas Alek.
Baca Juga:
Lebih jauh disebutkannya, program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Akan tetapi juga berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Nantinya wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, denda sudah terhapus lewat program ini. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda PBB jika melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu tersebut," tutupnya.
Penguatan Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Tinjau Lahan Kelompok Tani Arihta Jaya
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Hendry Munief, resmi meluncurkan buku berjudul Jejak 1 Tahun Pengab
Sastra
kabarmelayu.com,GENEVA Ketegangan geopolitik global kembali menodai kota perdamaian, Geneva, Swiss. Menjelang KTT G7 yang berlangsung di
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, AR (22), ditemukan dalam keadaan telah meninggal din
Hukrim
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Dukung Sektor Pertanian sebagai Penguatan Ketahanan Pangan
Lingkungan
Disiplin, Kenshi Shorinji Kempo Berkolaborasi dengan Green Policing dalam Pemantapan Teknik dan Ujian Tingkat Perkemi Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT menghadiri event wisata religi Gema Muharram / doa peralihan Tahun 1447H /
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si, menunjukkan kepedulian dan perhatian yang tinggi ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung meninjau kondisi jembatan amblas di Jalan Nelayan, Kelu
TNI/Polri