Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
BULAN Januari - Maret merupakan jadwal pelaporan SPT Tahunan terutama bagi wajib pajak Orang Pribadi. Lapor SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila tidak seorang wajib pajak terlambat lapor SPT ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan denda sebesar RP 100.000.
Pemberlakuan denda tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Lihat Pasal 7, UU Nomor 28 Tahun 2007
Baca Juga:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Daripada anda nanti pusing dan berdebat mempersoalkan denda terkait keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, alangkah baiknya segera lapor SPT Tahunan sebelum waktu jatuh tempo. Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang bisa anda lakukan untuk menghindari sanksi denda.
> untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
> untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret 2018).
> untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (30 April 2018).
Baca Juga:
Bingung cara lapor SPT Tahunan?
Sekarang DJP sudah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya lapor SPT Tahunan. Bisa melalui e-Filling atau e-Form.
Jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan, lapor SPT sejak dini lebih baik untuk menghindari lonjakan antrian ataupun traffik DJPOnline yang semakin besar. Karena DJP sudah memberikan kemudahan, manfaatkan waktunya jangan tunggu batas akhir.
Sayangi hati Anda dari emosi hanya karena persoalaan antri lapor SPT yang semestinya bisa Anda hindari dengan lapor sejak dini. ***
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baik kategor
Pemerintahan
Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Sekda Siak Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Even Bakar Tongkang kembali sukses digelar, Rabu (1/7/2026). Ribuan turis domestik hingga mancanegara berkumpul di k
Wisata
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang jatuh pada Rabu (01/07/2026) menjadi momentum untuk memperkuat profesiona
Hukrim
kabarmelayu.com, JAKARTA Anggota Fraksi PKS DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA ditunjuk sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan. P
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain serta seorang pihak swasta, saat ini telah berstatus ter
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap jabatan di lingku
Hukrim
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim