Kamis, 02 Juli 2026 WIB

Banyak Korban, YLKI Minta OJK hingga Bareskrim Tindak Perusahaan Kredit Online

Harijal - Senin, 09 Juli 2018 22:57 WIB
Banyak Korban, YLKI Minta OJK hingga Bareskrim Tindak Perusahaan Kredit Online
(Foto:Okezone)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, sejak Januari 2018 terdapat 50 pengaduan terkait aplikasi pinjam-meminjam (kredit online). Keluhan yang sering diadukan yakni, pola menagih, hingga sistem perhitungan bunga dan denda yang tak jelas.

“Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor handpone-nya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2018).

Ironisnya, banyak pelaku usaha di bidang kredit online yang diadukan oleh konsumen ke YLKI tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tidak berizin, sangat berisiko bagi konsumen karena telah melakukan transaksi secara ilegal.

Baca Juga:

Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar, maka ia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam-meminjam secara online. Karena dalam aturan OJK setidaknya ada sisi perlindungan konsumen yang detail mengatur pinjam meminjam secara online, baik dari segi pendirian perusahaannya, prosedur pendaftaran, perizinan, penyaluran pinjaman hingga aturan terkait cara penagihan.

Namun, jika pemberi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK dan tetap melanggar atau merugikan konsumen, YLKI mendesak OJK secara tegas untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya.

Baca Juga:

“Maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman, adalah tindakan yang tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi (UU ITE ps. 26),” ujar dia.

YLKI menilai, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan kredit online sangatlah berisiko. Sebab, hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi pada Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia. Karena itu, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan, seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.

“Atas masalah ini YLKI meminta OJK, Kominfo maupun Bareskrim Mabes POLRI untuk segera mengantisipasi hal ini agar tidak banyak konsumen yang menjadi korban. Juga bertindak tegas pada penyelenggara yang menyalahgunakan data pribadi konsumen. OJK seharusnya melakukan edukasi kepada konsumen terkait prinsip kehati-hatian pada data pribadinya,” ujarnya.


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan
PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.
Gencarkan Promosi, Kementrian Pariwisata Turut Sukseskan Event Bakar Tongkang
Sempena HUT Bhayangkara ke-80, SMSI Riau: Polri Harus Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau, Dorong Anggaran Afirmatif
komentar
beritaTerbaru