Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Hukrim
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi ‘karpet merah’ bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). ‘karpet merah’ akan diberikan melalui kebijakan penyatuan sejumlah undang-undang (UU) alias omnibus law.
Kebijakan diberikan untuk menarik investasi sebanyak mungkin sehingga bisa dijadikan modal dalam meningkatkan daya saing bagi UMKM. Rencana pemberian ‘karpet merah’ disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/11) kemarin.
Ia mengatakan ‘karpet merah’ rencananya akan diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, kemudahan pembentukan usaha kepada para UMKM.
Baca Juga:
Dengan kemudahan tersebut, nantinya pembentukan usaha hanya perlu dilakukan dengan mendaftar melalui sistem dalam jaringan. Pemerintah, katanya, akan memproses administrasi pendaftaran dengan cepat dengan sistem berbasis risiko.
"UMKM yang tidak ada risikonya, maka izinnya cukup pendaftaran saja, tak perlu pendaftaran macam-macam. Tetapi kalau semakin tinggi risiko, maka berbasis standar-standar," ungkap Airlangga.
Baca Juga:
Sayangnya, Airlangga belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait basis standar dan jenis risiko yang membedakan perizinan UMKM ke depan. Selain pembentukan usaha, karpet merah juga diberikan dengan menghilangkan syarat modal awal minimum bagi UMKM yang berbentuk Perusahaan Terbuka (PT).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyatakan modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT saja.
"Bahkan untuk UMKM, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan syarat UMKM," katanya.
Di sisi lain, pemerintah turut menyiapkan omnibus law untuk UU Cipta Lapangan Kerja. Pada omnibus law ini, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi investasi yang masuk dalam rangka penciptaan lapangan kerja.
Misalnya, investasi yang akan masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah akan memberikan jaminan pembebasan lahan dengan ikut melakukan pembebasan tersebut.
"Dengan demikian, para investor tinggal kembangkan proyek itu sendiri," terangnya.
Begitu pula bagi investor yang mau masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah akan memberikan kemudahan administrasi perizinan satu pintu (one stop service).
Sementara bila ada pihak yang melanggar ketentuan UU Cipta Lapangan Kerja, maka pemerintah akan menerapkan basis hukum secara perdata bukan pidana seperti yang selama ini berjalan."Kewenangan sanksi akan didorong terkait perdata," imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga menargetkan seluruh rangkaian omnibus law bisa rampung pada Desember mendatang. Dengan begitu, omnibus law bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari mendatang dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Saat ini naskah akademik sudah selesai dan kontennya tadi sudah sebagian besar disepakati dalam rapat," pungkasnya.
(cnnindonesia.com)
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.comKAMPAR Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, sejatinya menjadi momentum refleksi d
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, melaksanakan uoacara peringatan Hari Pendidikan Nasion
Pendidikan
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial