Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan berbagai kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (7/3/2020).
Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.
Baca Juga:
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
1. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
Baca Juga:
2. lalu lintas barang;
3. ketenagakerjaan;
4. keimigrasian;
5. pertanahan dan tata ruang;
6. perizinan berusaha; dan/atau
7. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi:
1. pembangunan dan pengelolaan KEK;
2. penyediaan infrastruktur KEK;
3. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
4. industri manufaktur produk tertentu;
5. pengembangan energi;
6. pusat logistik;
7. pariwisata;
8. kesehatan;
9. pendidikan;
10. riset dan pengembangan teknologi;
11. jasa keuangan;
12. industri kreatif; dan
13. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa:
1. Pajak Penghasilan;
2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atauÂ
4. Cukai.
Menurut PP ini, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usahax
Kemudian, impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.
Selain itu, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
1. penangguhan atau pembebasan bea masuk;
2. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
3. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
KEK Pariwisata
Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
1. penyediaan akomodasi;
2. pusat pertemuan dan konferensi;
3. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
4. bandara khusus wisata;
5. jasa transportasi wisata;
6. pengembangan resort dan hunian;
7. jasa makanan dan minuman;
8. pusat perbelanjaan;
9. pusat hiburan dan rekreasi;
10. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
11. pusat dan sarana olahraga;
pusat kesehatan;
pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan/atau
kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
"Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% dan paling tinggi 100%," tulis PP tersebut
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
2. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
3. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
4. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
Pelaku usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.
Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
1. musnah tanpa sengaja; atau
2. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(CNBCIndonesia.com)
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri