Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Korban Meninggal, Polisi Ringkus Dua Jambret Sadis

Redaksi - Sabtu, 15 Juni 2024 00:56 WIB
Korban Meninggal, Polisi Ringkus Dua Jambret Sadis
Dua pelaku jambret sadis yang menewaskan korbannya.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dua orang pelaku jambret yang menewaskan korbannya, berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Opsnal Polsek Limapuluh, dini hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

"Penangkapan dua pelaku jambret ini setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan," kata AKBP Sunhot, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku berinisial FA (18) dan PM (21) sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kronologisnya, saat itu korban Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban. Setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," katanya.

Baca Juga:

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hijau yang dikendarai kedua pelaku.

"Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan," sebutnya.

AKBP Sunhot mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang memiliki peran masing-masing.

"Pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis," kata dia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Dibunuh Mantan Suami, IRT Bersimbah Darah di Dalam Kamar
Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria
Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan
Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
komentar
beritaTerbaru