Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Ngaku Polisi, Motor dan Ponsel Korban Dirampas

Redaksi - Sabtu, 15 Juni 2024 19:37 WIB
Ngaku Polisi, Motor dan Ponsel Korban Dirampas
Tersangka MA yang merampas motor dan HP korban.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria berinisial MA (28) yang merampas sepeda motor dan ponsel dengan modus mengaku sebagai polisi. MA melakukan aksinya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (11/06/2024) dini hari.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rudi Setiawan (20) hendak pulang melintas di Jalan Arifin Ahmad. Tiba-tiba, dia dipepet oleh lima orang pria berboncengan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," ungkap Syafnil.

Baca Juga:

MA kemudian meminta kunci kontak dan ponsel milik Rudi. Korban kemudian dibawa ke belakang Purna MTQ dan dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam dengan pisau. Setelah itu, para pelaku kabur dengan sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU dan membawa ponsel korban.

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/06/2024), tim opsnal mendapat informasi keberadaan MA di Jalan Pinang, Gang Buntu. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga:

Dalam interogasi, MA mengaku beraksi bersama empat rekan lainnya yang masih buron. Dari tangan MA, petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," kata Syafnil.

Tersangka MA beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pid)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Dibunuh Mantan Suami, IRT Bersimbah Darah di Dalam Kamar
Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria
Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan
Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
komentar
beritaTerbaru