Senin, 12 Mei 2025 WIB

Polri: Pengendali Judi Online di Indonesia Mafia Asal China

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2024 19:26 WIB
Polri: Pengendali Judi Online di Indonesia Mafia Asal China
Ilustrasi.(Foto: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan)
JAKARTA - Mabes Polri menelusuri pengendali perjudian online di Indonesia adalah kelompok-kelompok kejahatan yang berasal dari negara Cina. Kelompok tersebut dikatakan, menguasai jalur trans yang disebut Mekong Region Country (MRC) yang berada di tiga negara, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal (Irjen), Krishna Murti mengatakan, Polri bersama-sama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) komitmen dalam pemberantasan salah-satu jenis kejahatan lintas negara atau transnational crime tersebut.

"Permasalahan perjudian online ini, bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia (Asia Tenggara)," kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Selain Indonesia, dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, kata Krishna, masyarakat di China, pun mengalami dampak yang buruk bagi masifnya perjudian daring tersebut. Meskipun, kata Krishna, pengendali perjudian online tersebut diorganisir, dan dikendalikan oleh para mafia-mafia China.

"Termasuk yang paling menderita selain negara-negara Asia Tenggara, adalah Cina. Walaupun pelakunya, kebanyakan organizer-nya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime dari Cina yang mengoperasikan perjudian-perjudian online ini dari kawasan Mekong Region Countrys di wilayah Asia Tenggara," ujar Krishna.

Dia menyampaikan kelompok mafia-mafia China tersebut, kata Krishna, mengendalikan operasi perjudian online di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang disebut sebagai Mekong Region Countrys.

Menurut Krishna, di kawasan Mekong Region Countrys memang semulanya menjadi basis perjudian. Di wilayah itu, kata dia, masing-masing negara melabeli wilayah perjudian sebagai special economic zone (SEZ). Fasilitas resmi dari pemerintah masing-masing negara dengan mengizinkan operasi perjudian membuka one stop shoping, dan one stop entertainment.

Namun pada saat Covid-19 melibas semua negara-negara di dunia, termasuk Asia Tenggara, yang pemerintahnya masing mewajibkan adanya pembatasan gerak manusia. Kondisi tersebut, kata Krishna, membuat kawasan SEZ tak lagi bisa dikunjungi oleh para penikmat perjudian.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun
Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna
PPATK Ungkap Kades Selewengkan Ratusan Miliar Dana Desa untuk Main Judi Online
5,5 Juta Konten Judi Online DIblokir, Perang Belum Usai
Dansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI
Kecanduan Sabu dan Judi Online, ABG di Tangkerang Labuai Curi Kotak Infak masjid dan Aniaya Orang Tua
komentar
beritaTerbaru