Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu (19/11/2025) dikutip Komdigi.
Baca Juga:
Menurut Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga:
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan