Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.
"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu (19/11/2025) dikutip Komdigi.
Baca Juga:
Menurut Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga:
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelarian N (42), seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru pada 2017 la
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memasuki usia ke6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke6 sebagai momentum untuk m
Ekbis
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berke
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pernyataan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah merestorasi gamb
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Wakil Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Dr. H. Bagus Santoso secara didaulat dan dipercaya untuk mengemban amanah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar razia yang menyasar 12 tempat hiburan ma
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, disahkan sebes
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Seekor beruang liar berukuran besar berkeliaran di sekitar kawasan permukiman warga Desa Beringin Makmur, Kecama
Peristiwa