Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Razia Rutin di Panger, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

Redaksi - Selasa, 25 Juni 2024 14:50 WIB
Razia Rutin di Panger, Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap
Dua tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan di zona merah, Pangeran Hidayat Pekanbaru dalam razia rutin yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan razia rutin di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Operasi yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba.

Tersangka yang ditangkap berinisial RN alias Ronal (26) dan YD alias Yuda (22). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam stang sepeda motor.

Dua orang lainnya yang berinisial NA (24) dan EJ (34) juga diamankan, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memerangi peredaran narkoba di zona merah.

"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim operasional mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan," ujar Kompol Manapar kepada wartawan pada Senin (24/06/2024).

Baca Juga:

Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram di dalam stang sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik tersangka RD. Tersangka YD tertangkap ketika berusaha membuang satu paket sabu ke dalam pagar rumah warga.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB yang masih dalam status DPO. Mereka mengklaim dapat menghabiskan 20 paket sabu dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan keuntungan Rp30-40 ribu per paket.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Kompol Manapar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100,5 Kilogram Sabu Hasil Operasi Sarang Narkoba Jaringan Internasional
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Peredaran 18 Kilogram Ganja Digagalkan, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing
Polda Riau Sita 2,1 Kilogram Sabu serta 284 Catridge Diduga Etomidate di Pekanbaru, Satu Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru