
DPC Hanura Rohil Santuni Anak Yatim dan Gelar Bukber
kabarmelayu.comROHIL Dewan Pengurus Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar penyantunan anak yatim d
SosialKepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.
Baca Juga:
Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.
Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.
Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.
kabarmelayu.comROHIL Dewan Pengurus Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar penyantunan anak yatim d
Sosialkabarmelayu.comKAMPAR Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang ada di Dusun IV RW 08 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar me
TNI/PolriPSU di Siak di Menangkan oleh Pasangan Urut 02, Afni Syamsurizal
PolitikKapolres Siak Sambut Gubernur Riau dan Forkopimda Tinjau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Siak
Pemerintahankabarmelayu.comKAMPAR Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto angkat bicara terkait hiruk pikuk defisit anggaran dan tunda bayar yang sempat men
Pemerintahankabarmelayu.comKAMPAR Menutup pembelajaran selama Ramadhan 1446 H, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar kegiatan sosial penyantunan
Pendidikankabarmelayu.comINHIL Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam memp
Sosialkabarmelayu.comKAMPAR Pramuka dan Paskibra UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar buka bersama puasa Ramadhan 1446 H tahun 2025. Kegia
Pendidikankabarmelayu.comINHIL Ratusan hektar persawahan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, terendam banjir dal
LingkunganINHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari, mulai Rabu (20/3/2025).
Lingkungan