Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Toko Online di Pekanbaru Dibobol, Pelaku Ditangkap

Redaksi - Rabu, 10 Juli 2024 13:26 WIB
Toko Online di Pekanbaru Dibobol, Pelaku Ditangkap
Petugas membekuk pelaku pembobolan toko daring di Jalan Sekolah Payung Sekaki Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Pelaku pembobolan toko daring atau online yang menjual baju dan sepatu di Jalan Sekolah, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Senin (8/7/2024) malam.

"Aksi pelaku ini viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (9/7/2024).

Penangkapan terhadap RS alias Bandot (32), dilakukan di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapan ini menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, RS mengakui perbuatannya melakukan aksi pembobolan toko menjual baju dan sepatu tersebut bersama temannya inisial Me.

"Untuk rekannya tersangka inisial Me sudah kita tetap sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kombes Asep.

Baca Juga:

Selain mengamankan RS, tim Jatanras Polda Riau turut menyita satu helai jaket hoodie warna kuning dan satu obeng warna merah.

Setelah penangkapan RS, tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau juga turut mengamankan tiga orang lainnya yakni IW (47), BP (27) dan RA (26).

Aksi pembobolan yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Jumat (24/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal saat Hartono baru tiba di rumahnya sekaligus tempat usahanya itu. Dirinya mendapati pintu belakang serta jendela depan rumah rusak dan dalam keadaan terbuka.

Korban memberitahu keluarganya, Widi Harianto dan bersama-sama mengecek kondisi rumah yang habis dibobol.

"Hasil pengecekan dan olah TKP, diketahui barang-barang berharga seperti peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu sebagian sudah hilang," jelas Asep. Korban langsung melapor ke Mapolsek Payung Sekaki.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Curi Kabel Instalasi Listrik Sekolah, Pelaku Ditangkap
IRT di Pekanbaru dan Suami Siri Curi Motor Ponakan untuk Beli Sabu
Mantan Kades di Rambah Hilir Ketahuan Curi Sapi, Mobil Dibakar Warga
Minta Uang Rp10 Juta, Anak Durhaka di Kubang Ancam Ibu Kandung dengan Parang
Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Sudah Beraksi 150 Kali, Polsek Senapelan Ringkus Jambret Spesialis Emas Wanita Tionghoa
komentar
beritaTerbaru