Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Ahad (18/8/2024).
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Dikatakan Otto, bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.
Baca Juga:
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.
Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Ahad.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Antara/Republika
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Tanaman Jagung agar Tumbuh Subur
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Teror serangan monyet yang terjadi dalam sepekan terakhir di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus ber
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Anggota DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris, terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat di tengah keterba
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Program pengembangan pertanian berbasis smart farming yang dijalankan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau bersama Gabun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,RIAU Aksi penipuan dengan mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar, kembali terjadi.
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Ban
Pemerintahan
Jembatan Rantau Berangin, Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, kembali menelan korban. Jika beberapa pe
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menjelang peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau, Gubernur Riau periode 20182019 Wan Thamrin Hasyim mener
Pemerintahan