Diduga Dianiaya Rekan Kerja, Karyawan PT SAM II Tewas
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang karyawan PT SAM II di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial I
Hukrim
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Ahad (18/8/2024).
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Dikatakan Otto, bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.
Baca Juga:
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.
Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Ahad.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Antara/Republika
kabarmelayu.com,ROHUL Seorang karyawan PT SAM II di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial I
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul). Seorang pria
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda XXV Program Pascasarjana, Profesi, Sarjana,
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyambut baik rencana pembentukan Politeknik Teknologi Modern (
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua BKSAP DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., mengecam langkah Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matth
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pernyataan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau bahwa penertiban difokuskan kepada k
Sosial
Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026 Doddy dan Hafis Keluar sebagai Juara Executive
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Polsek Rambah Hilir memperkuat sinergi dengan berbagai unsur masyarakat saat mengamankan penutupan Musabaqoh Tilawa
Hukrim
Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat terdapat 2.000 hotspot (titik panas) yang terse
Lingkungan