Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Pengakuan Dua Tersangka Kosmetik Ilegal, Dijual di Indonesia Sejak Februari

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 18:58 WIB
Pengakuan Dua Tersangka Kosmetik Ilegal, Dijual di Indonesia Sejak Februari
Ekspos pengungkapan peredaran kosmetik ilegal oleh Balai POM Pekanbaru, Jumat (6/9/2024).(Foto: Ist)
PEKANBARU - Dua orang yang ditetapkan BPOM Pekanbaru sebagai tersangka, YS dan NS, dalam kasus peredaran kosmetik ilegal, saat ini diamankan di sel tahanan Polda Riau. Keduanya terancam kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milliar.

"Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau," kata Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH saat ekspos perkara, , Jumat (6/9/2024).

Alex mengungkapkan, aktifitas menjual kosmetik ilegal tersebut sudah diamati sejak sebulan sebelum digerebek. Pengamatan dilakukan secara online dan pemantauan di lokasi selama sebulan.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku dapat meraup keuntungan hingga Rp8 juta perhari. Pelaku jual beli kosmetik ilegal tersebut mengakui mulai beroperasi sejak bulan Februari 2024 ini.

Untuk pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, disebut kedua tersangka dipasarkan di seluruh wilayah Riau hingga ke wilayah di Indonesia.

Baca Juga:

"Keduanya mengaku mendapatkan kosmetik ilegal di wilayah Riau dan sedang dilakukan pendalaman," jelas Alex.

Adapun total produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.

"Kami melakukan penggrebekan kosmetik ilegal ini karena tidak dilengkapi izin edar di Indonesia," ungkap Alex.

Perkara ini terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Selasa (3/9/2024) lalu. Dari lokasi awalnya lima orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar
Lawan Pinjol Ilegal, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
komentar
beritaTerbaru