Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Polres Rohil Sita 117 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan

Redaksi - Senin, 28 Oktober 2024 22:43 WIB
Polres Rohil Sita 117 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia, 3 Tersangka Diamankan
Truk bermuatan 117 bal pakaian bekas asal Malaysia yang diamankan Polres Rohil.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menyita satu unit truk yang mengangkut 117 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diduga ilegal. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan 3 orang tersangka.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan. Dua tersangka lain masih diburu," ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwita, Senin (28/10/2024).

Penangkapan truk awalnya dilakukan oleh jajaran Polsek Bangko, Selasa (1/10/2025) lalu. Bermula dari kecurigaan petugas saat melihat truk dengan Nopol B 9064 TXW yang melintas di Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi.

Baca Juga:

Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan truk itu ternyata memuat 117 ball pakaian bekas yang diketahui berasal dari Malaysia. Saat ditanya, tiga orang yang membawa pakaian bekas itu tak mampu menunjukkan surat resmi.

Petugas pun mengamankan mereka. Ketiganya adalah MBP alias BS (32), RIS alias RC (31) dan BI alias BK (35). Selanjutnya truk beserta isinya dan ketiga tersangka kemudian diamankan.

Baca Juga:

"Dalam hal ini, MBP dan RIS berprofesi sebagai sopir. Sedangkan BI selalu pekerja pengawas dan penghitung barang," terang Kapolres.

Buron
Saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya, yakni NF yang diduga sebagai pemilik barang serta HR sebagai pemilik kapal kayu yang diduga membawa pakaian bekas dari Malaysia ke Bagansiapiapi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 117 ball pakaian bekas, 1 unit truk nopol B 9064 TXW dan 1 unit kapal kayu KM Reski Kembali No 510 Ppt/gt/27 warna abu-abu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 Junto Pasal 47 ayat (1) UU RI Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah paragraf 8 Pasal 46 UU PP Pengganti UU Nomor : 2 Tahun 2022 junto Pasal 55,56 KUH Pidana dengan denda Rp5 miliar dan kurungan badan selama 5 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kandang Ayam di Simalinyang Diduga Ilegal dan Langgar Aturan, Pengamat Siap Laporkan
LSM GPRUKK Desak Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional Usut Dugaan Pelanggaran di Freeport Papua
Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
komentar
beritaTerbaru