Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2026 15:38 WIB
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Petugas membongkar satu dari tiga rakit yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di aliran Sungai Subayang.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar menyasar aktivitas ilegal di aliran Sungai Subayang.

Di lokasi, petugas mengamankan tiga unit rakit yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal tertambat di pinggiran Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Operasi penertiban lapangan ini dilancarkan oleh tim gabungan pada Kamis (4/6/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat menyisir area koordinat yang menjadi target, rakit-rakit tambang tersebut terpantau dalam kondisi kosong dan sedang tidak beroperasi. Aparat langsung mengambil tindakan represif dengan mengamankan seluruh alat kejahatan lingkungan di lokasi.

Baca Juga:

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik PETI.

Berdasarkan hasil pemetaan awal, pemilik rakit-rakit tersebut diduga kuat merupakan warga setempat yang sengaja memanfaatkan wilayah aliran sungai tersembunyi demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:

"Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Saat ini pemiliknya masih dalam proses penyelidikan (lidik) karena diduga mereka adalah masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat digerebek sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran sungai tersebut," ungkap Kompol R Zuhri Siregar saat dikonfirmasi mengenai jalannya operasi.

Guna memastikan operasi berjalan lancar dan aman, penertiban di area sungai ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi. Ia bergerak bersama Panit Opsnal Intelkam, IPDA Aprizal Jafar, dengan diperkuat oleh tujuh personel kepolisian bersenjata lengkap yang menyisir area tepi sungai dengan cermat.

Di atas ketiga rakit tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah data barang bukti teknis berupa mesin mekanik berdaya tinggi yang digunakan untuk menyedot material sungai. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa unit sampan kayu, serta berbagai peralatan penunjang aktivitas penambangan liar lainnya.

Mengingat medan yang cukup menantang, seluruh alat bukti yang disita dari atas rakit tersebut kemudian dievakuasi dari pinggir sungai menuju jalur darat. Petugas terpaksa mengerahkan satu unit mobil truk Colt Diesel untuk mengangkut seluruh mesin dan peralatan tambang tersebut agar bisa diamankan dengan aman ke Markas Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut.

Menutup keterangannya, Kompol R Zuhri Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus melakukan pemantauan ketat di sepanjang kawasan sungai guna mencegah meluasnya kerusakan ekosistem dan pencemaran air. "Kita akan terus melakukan razia secara berkala dan konsisten untuk memastikan tidak ada lagi oknum masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah ini," pungkasnya tegas.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru