Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing berinisial RF alias Riko (40) dan FJ alias Feri (38). Mereka beraksi di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci serta beberapa toko di Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari toko kedua pelaku, Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian hasil kejahatan bersama satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di rumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024. Aksi mereka sempat viral di media sosial akhir-akhir ini.
Baca Juga:
"Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban," jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya, mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa. Barang-barang yang dicuri tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
"Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban," lanjut Kombes Asep.
Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari. RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," sambung Kombes Asep dikutip dari nadariau.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) menggelar Kejuaraan Balap Motor Piala W
Sport
kabarmelayu.com,PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu titik yang
Lingkungan
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Untuk pertama kalinya sejak Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) berdiri di lingkungan Badan Penanggulangan dan P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Salim, S. Pd, tokoh Pramuka di Kabupaten Kampar, menerima penghargaan Lencana Melati Pramuka dari Kwartir Nasional)
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHIL Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama tim gabungan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran l
Lingkungan
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan