Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Abang Adik Pembobol 27 Toko Pakaian Antarprovinsi Diringkus di Kubang

Redaksi - Jumat, 08 November 2024 07:43 WIB
Abang Adik Pembobol 27 Toko Pakaian Antarprovinsi  Diringkus di Kubang
Abang adik spesialis pembobol toko pakaian diringkus di Kubang. Kampar.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus abang dan adik spesialis pembobol toko pakaian. Keduanya telah beraksi di 27 TKP Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan taksiran kerugian para korban mencapai Rp2 miliar.

Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing berinisial RF alias Riko (40) dan FJ alias Feri (38). Mereka beraksi di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci serta beberapa toko di Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dari toko kedua pelaku, Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian hasil kejahatan bersama satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di rumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024. Aksi mereka sempat viral di media sosial akhir-akhir ini.

Baca Juga:

"Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban," jelasnya.

Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya, mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa. Barang-barang yang dicuri tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.

"Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban," lanjut Kombes Asep.

Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari. RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," sambung Kombes Asep dikutip dari nadariau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang
Bobol Kotak Amal, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Warga
Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib
Potret Buruk Penegakan Hukum di Indonesia, Mobil Mantan Polisi Dicuri Oknum Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi
Pelaku Curanmor Diringkus Warga Pandau
komentar
beritaTerbaru