Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing berinisial RF alias Riko (40) dan FJ alias Feri (38). Mereka beraksi di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci serta beberapa toko di Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari toko kedua pelaku, Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian hasil kejahatan bersama satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di rumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024. Aksi mereka sempat viral di media sosial akhir-akhir ini.
Baca Juga:
"Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban," jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya, mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa. Barang-barang yang dicuri tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
"Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban," lanjut Kombes Asep.
Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari. RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," sambung Kombes Asep dikutip dari nadariau.
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan