Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
Dalam aksinya, kedua tersangka masing-masing berinisial RF alias Riko (40) dan FJ alias Feri (38). Mereka beraksi di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci serta beberapa toko di Payakumbuh, Padang serta Kabupaten Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari toko kedua pelaku, Toko Berakai yang terletak di Pasar Ginting di Jalan Sawit Indah Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menyita ratusan lembar pakaian hasil kejahatan bersama satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (04/11/2024) dinihari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di rumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka ini merupakan sindikat yang dilaporkan kerap membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024. Aksi mereka sempat viral di media sosial akhir-akhir ini.
Baca Juga:
"Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang menjadi korban," jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya, mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa. Barang-barang yang dicuri tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
"Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban," lanjut Kombes Asep.
Modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari. RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," sambung Kombes Asep dikutip dari nadariau.
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tari Kreasi Joget Mande sukses digelar secara meriah di sepanjang Jalan Swarnabumi, Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Survei yang dil
Pemerintahan
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tan
Lingkungan
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan,
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Masih dalam rangkaian momentum peringatan hari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke 61, Pemkab Inhil menggelar tabli
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan
Pemerintahan