Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Sudah Beraksi 150 Kali, Polsek Senapelan Ringkus Jambret Spesialis Emas Wanita Tionghoa

Redaksi - Rabu, 13 November 2024 18:58 WIB
Sudah Beraksi 150 Kali, Polsek Senapelan Ringkus Jambret Spesialis Emas Wanita Tionghoa
Pelaku jambret spesialis emas perempuan Tionghoa yang sudah beraksi di ratusan TKP.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang dikenal licin. Pelaku dalam aksinya setelah beraksi sebanyak 150 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Pelaku berinisial DA alias Dedi (43) menargetkan perhiasan emas milik wanita warga Tionghoa. Pelaku berhasil diamankan petugas setelah aksinya viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV saat beraksi.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, modus operandi pelaku adalah menyasar wanita keturunan Tionghoa yang sering menggunakan perhiasan saat beraktivitas.

Baca Juga:

"Dalam aksinya pelaku ini selalu menargetka perhiasan emas yang digunakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan selalu beraksi di perumahan warga Tionghoa," kata AKP Akira didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, pelaku akan memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi. Pelaku cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi. Hasilnya dijual ke temannya dengan harga lebih murah.

Baca Juga:

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DI positif mengonsumsi sabu," kata Kapolsek dikutip dari nadariau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak 150 kali dan telah teridentifikasi sebanyak 50 TKP.

"Pelaku mengaku sudah lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP," terang Kapolsek.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku dan satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tutup Kapolsek.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap
Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik
Nenek di Dayun Siak Tewas Diduga Digorok Cucu Sadis, Uang dan Emas Dibawa Kabur
Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib
komentar
beritaTerbaru