Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Kejagung Sita Lagi Rp288 Miliar Hasil Korupsi Kasus Mafia Minyak Goreng

Redaksi - Selasa, 03 Desember 2024 19:29 WIB
Kejagung Sita Lagi Rp288 Miliar Hasil Korupsi Kasus Mafia Minyak Goreng
Foto: Liputan6
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsimafia minyak goreng, dalam hal ini dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp288 miliar.

"Telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara tersebut," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:

Selain itu, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Sementara satu tersangka korporasi baru terkait TPPU yakni PT Asset Pasific yang merupakan holding property atau real estate.

"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yakni tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," jelas dia.

Baca Juga:

Menurutnya, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan.

"Yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar. Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," Qohar menandaskan.

Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
komentar
beritaTerbaru