Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 15:00 WIB
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim. JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer membacakan tuntutan.

Baca Juga:

Selain itu, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

JPU turut menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca Juga:

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.

Abdul Wahid diketahui tersandung kasus dugaan korupsi dan pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara ini bermula pada Mei 2025 lalu, ketika terjadi pembahasan penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga meminta komisi atau fee sebesar 5 persen atau senilai tujuh miliar rupiah atas penambahan anggaran tersebut.

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli  Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani
Mukhlisin Tunjuk Muradi Jabat Plh Sekdakab Kuansing
Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda
Mukhlisin Terima SK Plt Bupati Kuansing
Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
komentar
beritaTerbaru