Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

11 Homestay di Sumbar Disita Terkait Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Redaksi - Senin, 09 Desember 2024 16:20 WIB
11 Homestay di Sumbar Disita Terkait Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menyita aset terkait fugaan korupsi SPPD perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau kembali menyita sejumlah aset sebagai barang bukti terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Kali ini, tim di bawah pimpinan Kompol Gede Prasetia Adi menyita sejumlah aset yang berada di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyitaan tersebut. Penyitaan dilakukan, pada Sabtu (07/12/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB yang disaksikan oleh pengelola homestay, Ilman Efendi, ketua RW setempat Hardi Yuda, Kanit Reskrim Polsek Harau, Yandri serta Bhabinkamtibmas Harau Rota Yudistira.

Baca Juga:

"Tm telah melakukan penyitaan aset berupa lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar," kata Kombes Nasriadi, Senin (09/12/2024) pagi.

Adapun aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 meter persegi dan bangunan homestay dengan nama Sabaleh Homestay. Aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Provinsi Riau TA 2020 dan 2021.

Baca Juga:

"Dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, pemilik lahan, yang diakui diperoleh melalui pencairan dana perjalanan dinas fiktif," kata Kombes Nasriadi.

Proses penyitaan berlangsung dengan pemasangan plang penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menyita empat unit apartemen di Kota Batam dengan nilai total mencapai Rp2,144 miliar. Yakni apartemen Tipe Studio Lantai 16 Nomor 10 atas nama Muflihun, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023). Lalu, apartemen Tipe Studio Lantai 25 Nomor 08 atas nama Mira Susanti, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna Desa Senama Nenek Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81
Samsuri Daris Reses di Kecamatan Reteh, Serap Aspirasi
Truk Batu Bara Bikin Jalan di Kuala Cinaku Makin Parah
Perjuangan Membuahkan Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
Anggota DPRD Riau Ini Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Bentrok Dua Kubu Saat Rapat Banggar DPRD Riau, Ini Penjelasan Versi Indra Gunawan
komentar
beritaTerbaru