Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 01:21 WIB
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka
Mantan bendahara PMI Riau, RP, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau dalam perkara korupsi dana hibah.(Foto: hms)
PEKANBARU - Diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,1 miliar yang berasal dari dana hibah PMI (Palang Merah Indonesia) Provinsi Riau 2019-2022, ketua dan bendahara PMI, SAB dan RP, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya ditahan setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejati di Pekanbaru, Senin (9/12/2024).

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan tim jaksa penyidik setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk LHA BPKP Riau yang menyatakan adanya kerugian negara.

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, atas dasar tersebut, jaksa mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Baca Juga:

"Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa kedua tersangka selaku ketua dan bendahara PMI Riau diduga telah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi dyang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Zikrullah.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap RP selama 20 hari ke depan. Sedangkan atas SAB dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka karena hari ini mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini.

Kasus ini dimulai sejak Juli 2023 lalu. Penyidik telah meminta keterangan sebanyak 99 saksi. Termasuk mengumpulkan sebanyak 458 surat atau dokumen.(hms)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Rohul Musnahkan BB 77 Perkara Inkrah
Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi
Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar
Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Ringkus 128 Tersangka Narkoba
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Aktivis Beraksi, Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas
komentar
beritaTerbaru