Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Pengiriman 9 kilogram Sabu dan 30.000 Ekstasi ke Palembang Digagalkan Polda Riau

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 19:55 WIB
Pengiriman 9 kilogram Sabu dan 30.000 Ekstasi ke Palembang Digagalkan Polda Riau
Ekspos penangkapan pengiriman 9 kilogram sabu dan 30 butir ekstasi oleh Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Rencananya barang haram itu, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan Subdit III pada Senin (10/2/2025) dini hari. Selain barang bukti, turut diamankan empat orang kurir.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, setelah ditimbang, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 9.876,6 gram.

"Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Putu, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam ZM, diketahui bahwa ketiga orang ini bertugas memantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba aman dari pantauan petugas.

Baca Juga:

"Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas," ujar Kombes Putu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap dua lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.

"Di kendaraan mereka ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu dengan bungkus bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," jelas Kombes Putu.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Merek dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kombes Putu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
komentar
beritaTerbaru