Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
"Sudah empat orang diduga pelaku yang kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra SIK MH, Kamis (6/3/2025).
Peristiwa terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kejadian bermula dari permainan lempar sarung antara kelompok korban dengan kelompok lain. Permainan tersebut awalnya berlangsung di beberapa lokasi, hingga akhirnya berpindah ke SDN 97.
Baca Juga:
Awalnya, permainan lempar sarung dilakukan satu lawan satu. Namun, aturan permainan berubah menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah dan sebagian besar teman korban melarikan diri dan meninggalkan Reyhan seorang diri.
Situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok lawan yang kemudian mengeroyok korban hingga tak berdaya.
Baca Juga:
"Karena tidak seimbang, korban pun tidak berdaya dan akhirnya tumbang," jelas Kompol Berry.
Korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Awal Bross Ahmad Yani Pekanbaru sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini segera melapor ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Asbi Abdul Sani bersama Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra serta tim Opsnal Jatanras, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Setelah dilakukan interogasi, mereka akhirnya mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13) dan IP (14). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Berry.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjenguk Muhammad Lutfi, mahasiswa yang terluka saat aksi unjuk rasa di
Hukrim
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan