SEF dan HSC Politeknik LP3I Pekanbaru Kolaborasi Gelar Solo Song Competition Tingkat SMA/SMK/MA
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komunitas Pendidikan Student Education Forum (SEF) berkolaborasi bersama HSC Politektik LP3I Pekanbaru, menggelar
Pendidikan
Masalah bermula saat BKL yang juga tetangga korban ini berpura-pura simpati kepada Yuharti yang masih berduka atas meninggalnya anak gadis korban. BKL saat itu menawarkan kepada Yuharti untuk membeli rumah yang ditempatinya seharga Rp600 juta.
BKL yang sudah dianggap anak sendiri oleh korban ini selanjutnya meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut. Yuharti yang telah termakan bujuk rayu pun menyerahkan SHM rumahnya.
Baca Juga:
Tak disangka, BKL ternyata membaliknamakan sertifikat itu atas nama istrinya, KDS. Setelah itu, SHM tersebut diagunkan ke BPR Hasanah. Pihak bank pun lalu mentransfer dana sebesar Rp450 juta melalui rekening BRI Yuharti Yusuf.
Parahnya lagi, BKL kembali melanjutkan aksi liciknya dengan meminjam ATM Yuharti. Alasannya, untuk memastikan uang yang ditransfer tersebut sudah masuk. Yuharti pun percaya dan menyerahkan ATM kepada BKL.
Baca Juga:
Tak ayal, BKL pun menguras isi ATM korban. Beberapa kali uang tersebut ditransfer ke rekening istri dan anaknya.
Tak hanya uang hasil menggadaikan SHM Yuharti saja, uang sagu hati ketika korban ditabrak orang tak dikenal di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp8 juta juga dilibas.
Yuharti baru tersadar dirinya ditipu ketika beberapa orang dari pihak bank datang dan akan menyita rumahnya. Yuharti diminta mengosongkan rumah yang ditempatinya karena akan dilelang. Yuharti pun menolak, karena dia tak pernah meminjam uang ke bank mana pun.
Pihak bank pun menjelaskan jika rumah itu atas nama KDS, anak mantan bupati dan mantan anggota DPRD, istri BKL.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu memberi solusi membuat surat perjanjian di atas meterai yang ditandatangani BKL pada 17 Nopember 2024 lalu.
Dalam perjanjian yang disaksikan Sekretaris RT setempat, BKL berjanji akan membayar uang pembelian rumah itu kepada korban paling lambat 28 Februari 2025.
Sejak perjanjian itu dibuat, BKL sudah jarang tinggal di rumah Yuharti, meski barang-barangnya masih ditinggal di rumah itu.
Tak terlihat adanya itikad baik, BKL pun dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Kalau tak sanggup bayar, tolong sertifikat rumah mama dikembalikan," kata Yuharti yang hidup sebatang kara ini.
Kuasa hukum Yuharti, Ridwan Comeng, SH, MH meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil dan menangkap BKL.
Sejauh ini, BKL yang dikonfirmasi melalui selulernya tak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim pun tak dibalas.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komunitas Pendidikan Student Education Forum (SEF) berkolaborasi bersama HSC Politektik LP3I Pekanbaru, menggelar
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA International Muslim Youth Forum (IMYF) 2026 menjadi momentum strategis dalam memperkuat solidaritas serta kolab
Muslim
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tari Kreasi Joget Mande sukses digelar secara meriah di sepanjang Jalan Swarnabumi, Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Survei yang dil
Pemerintahan
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tan
Lingkungan
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan,
Sport