Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili menyebutkan, kinerja Polda Riau ini sangat didukung, namun di balik ini perlu juga untuk mengungkap kebenaran tersangka YS, apakah benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti disebutkan pihak Polda Riau dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu.
"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Datuk Tarlaili.
Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu juga untuk mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak.
Baca Juga:
Hal ini, sambung Datuk Tarlaili, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat.
"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.
Baca Juga:
Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai terhenti pada masyarakat saja, tentu masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini.
Dengan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera, sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga. Msnurutnya masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru periode 20262030 resmi dilantik, Sabtu (1/8
Sport
kabarmelayu.com,ROHIL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke81, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Roka
Sport
Oleh Wilson LalengkeKABAR perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PW
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyatakan keprihatinan atas penetapan Indra Putra, mantan Kepala Desa
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan di Kota Pek
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Ribuan warga memadati area Lapangan Tugu Bengkalis untuk menyaksikan parade musik, pameran, hingga berbelanja di
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti Herman menyerahkan bantuan kepada wa
Pemerintahan
Menaker Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
TNI/Polri
Polsek Kandis dan Petani Satukan Langkah, Mengawal Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
Hukrim