Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili menyebutkan, kinerja Polda Riau ini sangat didukung, namun di balik ini perlu juga untuk mengungkap kebenaran tersangka YS, apakah benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti disebutkan pihak Polda Riau dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu.
"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Datuk Tarlaili.
Datuk Tarlaili juga menyebutkan, perlu juga untuk mempelajari proses awal kasus ini sehingga terjadi pengelolaaan hutan tersebut, apakah ini merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak.
Baca Juga:
Hal ini, sambung Datuk Tarlaili, menjadi sangat penting karena perlu atau tidaknya kemungkinan untuk menerapkan sanksi adat.
"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit utk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.
Baca Juga:
Di sisi lain Datuk Tarlaili juga berharap Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai terhenti pada masyarakat saja, tentu masih ada pihak lain yang terkait dalam persoalan ini.
Dengan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera, sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga. Msnurutnya masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar. Masing-masing tersangka MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Salah satu tersangka, YS, bahkan merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu, dan memburu tesangka pelaku lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
kabarmelayu.com,SANGGAU Satgas Pamtas RIMalaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upay
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini te
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tari Kreasi Joget Mande sukses digelar secara meriah di sepanjang Jalan Swarnabumi, Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir. Survei yang dil
Pemerintahan
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tan
Lingkungan
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan,
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Masih dalam rangkaian momentum peringatan hari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke 61, Pemkab Inhil menggelar tabli
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan
Pemerintahan