Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 00:39 WIB
Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Pelaku AH kini mendekam di sel Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin pagi (16/06/2025). P.elaku berinisial (A H) (53), warga setempat, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kejadian bermula sekitar pukul 06.10 WIB saat korban Kamarizaman (52), seorang Pegawai Negeri Sipil, tengah sarapan bersama pelapor Dony Anggara (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama M. Akil. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

"Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?" ujar pelaku sembari menghentakkan senjata ke meja tempat korban duduk. Tak lama, pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok.

Baca Juga:

Pelaku kemudian sempat meninggalkan lokasi, namun kembali menyerang korban di jalan arah kebun. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Pelapor kemudian berusaha menyelamatkan korban dan membawanya pulang melalui rumah warga.

Barang bukti yang diamankan berupa:
1 helai baju korban berlumuran darah
1 bilah parang panjang berhulu plastik warna biru

Baca Juga:

Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Batang menyatakan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. "Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi
Badut Pengamen di Marpoyan Ditikam, Usus Terburai
Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Direncanakan Sejak November Lalu
Kondisi Mahasiswi yang Dibacok di Lingkungan Kampus UIN Suska Pekanbaru Berangsur Stabil
Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Pekanbaru, Pelaku Diduga Mantan Pacar
komentar
beritaTerbaru